Enam Objek Pajak di Taman Sari Dipasang Stiker
Enam objek pajak yang terdiri dari bangunan hotel, restoran dan rumah kos, Senin (1/4), dipasang stiker oleh petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, karena belum menyetorkan kewajibannya ke kas daerah.
Hingga batas waktu yang ditentukan ternyata WP belum menyetorkan pajak, kami akan melakukan upaya penagihan aktif,
Camat Taman Sari, Risan H Mustar yang memimpin kegiatan ini mengatakan, mendukung upaya UPPRD Taman Sari dalam melakukan penagihan pajak daerah kepada perorangan maupun badan usaha.
DPRD Dukung Sanksi untuk Penunggak Pajak Mobil Mewah"Seluruh aparatur Kecamatan Taman Sari, mulai dari RT, RW dan lurah siap membantu agar penerimaan pajak sesuai target yang ditetapkan. Pajak yang diperoleh dikembalikan lagi untuk membiayai pembangunan di Ibukota," ujarnya.
Sementara Kepala UPPRD Taman Sari, Andri Kunarso menjelaskan, sebelum dipasang stiker, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada WP hotel dan rumah kos yang belum menunaikan kewajiban.
"Semula ada 16 WP hotel dan rumah kos yang menunggak kewajiban. Namun, setelah dilayangkan surat imbauan, sebanyak 10 WP menyetorkan pajak. Sisanya enam WP dipasang stiker," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya memberikan batas waktu sepekan ke depan bagi enam WP hotel dan rumah kos membayar kewajiban ke kas daerah.
"Hingga batas waktu yang ditentukan ternyata WP belum menyetorkan pajak, kami akan melakukan upaya penagihan aktif," tandasnya.